Pengikut

Ahad, 15 Jun 2014

Bab melakukan azl ke atas tawanan

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ

رواه مسلم

Judamah binti Wahab saudara wanita 'Ukkasyah r.a. berkata, "Aku datang kepada Rasulullah s.a.w. di hadapan orang banyak, ketika itu beliau bersabda, 'Sungguh aku bertekad untuk melarang ghilah, tetapi kemudian aku teringat bahwa orang-orang Romawi dan Persia melakukan ghillah. Lalu, hal itu tidak mengakibatkan anak-anak mereka cacat.' Kemudian orang-orang bertanya kepada bcliau mengenai 'az1, maka Rasulullah s.a.w. menjawab, 'Itu adalah penguburan hidup-hidup secara samar.'"

Riwayat Muslim

2 ulasan:

  1. Ghillah - Yaiiu suami menyetubuhi istrinya pada masa menyusu. Karena hal itu dianggap menyusahkan. maka Rasulullah s.a.w. melarangnya karena takut berbabaya bagi anak. Di kalangan penduduk Arab telah masyhur bahwa hal tersebut menbahayakan anak dan air susu yang diminum akan menyebabkan sakit dan kurus pada anak.

    BalasPadam
  2. Azl - adalah perbuatan seorang suami yang menggauli (berseggama)dengan istrinya,kemudian jika sudah mendekati ejakulasi,sang suami menarik kemaluannya dan mengeluarkan air mani di luar kemaluan istrinya

    BalasPadam