Pengikut

Sabtu, 14 Jun 2014

Bab Mengambil yang jelas halal dan meninggalkan yang syubhat

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : " الْحَلالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ , وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَّبِهَاتٌ لا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ يَرْتَعْ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ , كَالَّذِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى فَيُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ , أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَحَارِمُهُ ، أَلا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهِيَ الْقَلْبُ "

Dari An Nu'man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda (an-Nu'man men-dekatkan dua jarinya ke dua telinga-nya)," "Sungguh halal itu jelas dan sung-guh haram itu jelas. Namun, di antara keduanya ada yang syubhat yang kebanyakan menusia tidak mengetahui-nya. Barangsiapa menghindari syubhat, maka dia mensucikan agamanya dan kehormatannya. Barangsiapa jatuh ke dalam syubhat, maka dia telah teijatuh pada hal yang haram, seperti seorang pengembala di sekitar larangan yang binatangnya hampir makan larangan tersebut. Ketauhilah bahwa setiap penguasa itu menerapkan larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketauhilah, dalam tubuh ada segumpal darah. Jika gumpalan darah tersebut baik, maka se-luruh tubuh menjadi baik. Apabila gumpalan darah itu rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak. Segumpal darah tersebut adalah hati."

Riwayat Muslim

Tiada ulasan:

Catat Ulasan